WNI yang menjadi TKI (Foto: Dok.KBRI Riyadh)
JAKARTA - Pemulangan 2.468 warga negara
Indonesia (WNI) dari Arab Saudi harus segera dilakukan, karena WNI ini
melanggar jangka waktu visa mereka
atau bisa disebut overstayer. Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah mengaku membutuhkan upaya keras.
Menurut pihak KJRI Jeddah, proses pemulangan WNI dalam jumlah yang besar ini tidak sederhana. Petugas KJRI yang didukung KBRI Riyadh dan tim pengumandahan dari Kemlu RI harus bekerja ekstra melakukan verifikasi dan pendataan untuk pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), pengurusan izin keluar dari Pemerintah Saudi hingga penyiapan boarding pass dan kartu imigrasi.
"Untuk mendapatkan izin keluar, WNI harus menjalani proses investigasi di Pusat Deportasi Imigrasi (Tarhil). Karena pada dasarnya mereka telah melakukan pelanggaran sekurang-kurangnya terhadap dua hal, yaitu pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan setempat," pernyataan KJRI Jeddah, dalam keterangan yang diterima Okezone, Rabu (17/10/2012).
Berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar WNI masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dan kemudian kabur dari majikannya. Sebagian lainnya menggunakan visa umrah kemudian bekerja secara ilegal, dan bahkan ada yang menetap bertahun-tahun dan menikah di Arab Saudi dan kembali ke Indonesia dengan membawa anak-anak mereka.
Pemulangan WNI menggunakan pesawat haji ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada tahun 2011, Kemlu juga telah memulangkan 1.572 WNI. Pada tahun yang sama, bulan Februari-Maret 2011, Kemlu juga memulangkan WNI dengan pesawat reguler dalam enam kloter dengan jumlah 2078 orang. Sedangkan akhir April 2011 dipulangkan 2.349 WNI dengan KM Labobar milik PT. Pelni.
Hingga saat ini, diperkirakan masih terdapat puluhan ribu WNI overstayers di Arab Saudi. Selama periode 1 Januari hingga 15 Oktober 2012, KJRI Jeddah telah menerbitkan 8.631 buah SPLP untuk keperluan deportasi WNIO ke tanah air. Atas pelanggaran izin tinggal dan keimigrasian, mereka tidak diperbolehkan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu 5 tahun.
atau bisa disebut overstayer. Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah mengaku membutuhkan upaya keras.
Menurut pihak KJRI Jeddah, proses pemulangan WNI dalam jumlah yang besar ini tidak sederhana. Petugas KJRI yang didukung KBRI Riyadh dan tim pengumandahan dari Kemlu RI harus bekerja ekstra melakukan verifikasi dan pendataan untuk pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), pengurusan izin keluar dari Pemerintah Saudi hingga penyiapan boarding pass dan kartu imigrasi.
"Untuk mendapatkan izin keluar, WNI harus menjalani proses investigasi di Pusat Deportasi Imigrasi (Tarhil). Karena pada dasarnya mereka telah melakukan pelanggaran sekurang-kurangnya terhadap dua hal, yaitu pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan setempat," pernyataan KJRI Jeddah, dalam keterangan yang diterima Okezone, Rabu (17/10/2012).
Berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar WNI masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dan kemudian kabur dari majikannya. Sebagian lainnya menggunakan visa umrah kemudian bekerja secara ilegal, dan bahkan ada yang menetap bertahun-tahun dan menikah di Arab Saudi dan kembali ke Indonesia dengan membawa anak-anak mereka.
Pemulangan WNI menggunakan pesawat haji ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada tahun 2011, Kemlu juga telah memulangkan 1.572 WNI. Pada tahun yang sama, bulan Februari-Maret 2011, Kemlu juga memulangkan WNI dengan pesawat reguler dalam enam kloter dengan jumlah 2078 orang. Sedangkan akhir April 2011 dipulangkan 2.349 WNI dengan KM Labobar milik PT. Pelni.
Hingga saat ini, diperkirakan masih terdapat puluhan ribu WNI overstayers di Arab Saudi. Selama periode 1 Januari hingga 15 Oktober 2012, KJRI Jeddah telah menerbitkan 8.631 buah SPLP untuk keperluan deportasi WNIO ke tanah air. Atas pelanggaran izin tinggal dan keimigrasian, mereka tidak diperbolehkan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu 5 tahun.
Kemlu Pulangkan 2.468 WNI dari Arab Saudi
Kementerian Luar Negeri RI akan
memulangkan secara bertahap 2.468 WNI yang melanggar masa visa atau
overstayers di Arab Saudi. Tujuh penerbangan pesawat haji Garuda
Indonesia kloter terakhir akan disediakan agar tidak mengganggu rotasi
dan jadwal penerbangan haji.
"Kloter pertama sebanyak 336 orang diberangkatkan dari Jeddah pukul 1:00 dini hari ini (waktu setempat) dengan GA 5119 dan dijadwalkan tiba di Jakarta sore hari ini. Mereka terdiri dari 302 wanita dewasa, 15 anak-anak dan 19 bayi," pernyataan pihak Kemlu RI dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Rabu (17/10/2012).
Semula jumlah WNI yang tergabung dalam kloter I sebanyak 337 orang. Namun 1 orang batal berangkat karena melahirkan seorang bayi sehari sebelum terbang.
Menurut pihak Kemlu, pemulangan WNI ini merupakan realisasi dari serangkaian hasil perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang terakhir diselenggarakan di Jeddah, 1 Oktober 2012 yang lalu. Perundingan tersebut antara lain menyepakati penggunaan pesawat haji kosong Garuda Indonesia untuk memulangkan WNI yang ada di Arab Saudi.(faj)
"Kloter pertama sebanyak 336 orang diberangkatkan dari Jeddah pukul 1:00 dini hari ini (waktu setempat) dengan GA 5119 dan dijadwalkan tiba di Jakarta sore hari ini. Mereka terdiri dari 302 wanita dewasa, 15 anak-anak dan 19 bayi," pernyataan pihak Kemlu RI dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Rabu (17/10/2012).
Semula jumlah WNI yang tergabung dalam kloter I sebanyak 337 orang. Namun 1 orang batal berangkat karena melahirkan seorang bayi sehari sebelum terbang.
Menurut pihak Kemlu, pemulangan WNI ini merupakan realisasi dari serangkaian hasil perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang terakhir diselenggarakan di Jeddah, 1 Oktober 2012 yang lalu. Perundingan tersebut antara lain menyepakati penggunaan pesawat haji kosong Garuda Indonesia untuk memulangkan WNI yang ada di Arab Saudi.(faj)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !