Foto: Orange
JAKARTA - Sulaimah binti Misnadi, Warga Negara
Indonesia (WNI) asal Pontianak,berhasil dipulangkan dari Arab Saudi,
setelah bebas dari ancaman hukuman mati. Sebelumnya Sulaiman mendekam di
penjara selama tujuh tahun, karena didakwa membunuh majikannya di
Jeddah.
"Sulaimah telah lebih dari tujuh tahun mendekam di penjara karena didakwa membunuh majikan perempuannya di Jeddah. Sulaimah datang ke Arab Saudi dengan Visa Umroh pada November 2004 dan bekerja secara ilegal pada seorang majikan perempuan lansia bernama Zahbah Al Ghamdi di distrik Al Shafa, Jeddah," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Tatang B Razak, dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Sabtu (22/9/2012).
Penangkapan terhadap Sulaimah terjadi ketika dirinya belum genap seminggu bekerja. Majikan perempuan tersebut tewas terbunuh dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya. Sulaimah yang saat kejadian berada di kamar wanita lansia ini, langsung dijadikan tersangka utama.
Dalam pengakuannya, Sulaimah mengaku terpaksa memberikan pengakuan ketika diinterogasi pihak Kepolisian karena mendapat ancaman dan penyiksaan dari beberapa pihak. KJRI Jeddah memberikan bantuan dan pendampingan selama proses hukum, baik di tingkat Kepolisian, Badan Investigasi, Kejaksaan, maupun saat persidangan di Mahkamah Umum.
"Harapan terbebasnya Sulaimah mulai muncul pada 2009, saat Mahkamah Umum
Jeddah dalam putusan awalnya tidak mengabulkan tuntutan penggugat (ahli waris korban) agar Sulaimah dihukum mati. Hal itu dikarenakan, tidak kuatnya bukti-bukti bahwa ia melakukan pembunuhan secara sengaja," imbuh Tatang.
Dalam putusannya, Mahkamah Umum Jeddah mewajibkan Sulaimah untuk membayar diyat sebesar 55 ribu real atau sekira Rp139,9 juta (Rp2.543 per real) karena dinilai secara tidak sengaja telah mengakibatkan tewasnya Zahbah Al Ghamdi. Putusan ini tidak serta merta membuat Sulaimah bebas karena ahli waris korban melalui pengacaranya mengajukan banding terhadap putusan hakim dan menolak uang diyat tersebut.
Walaupun Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Tamyiz di Makkah sempat membatalkan putusan hakim, namun setelah melalui proses panjang dan peninjauan kembali terhadap kasus ini, akhirnya Sulaimah dibebaskan. Pada 25 Agustus 2012, KJRI memperoleh kabar bahwa Sulaimah akan segera dipulangkan ke Tanah Air sepanjang tidak ditemukan kasus lain yang melibatkan pelaku.
(faj)
"Sulaimah telah lebih dari tujuh tahun mendekam di penjara karena didakwa membunuh majikan perempuannya di Jeddah. Sulaimah datang ke Arab Saudi dengan Visa Umroh pada November 2004 dan bekerja secara ilegal pada seorang majikan perempuan lansia bernama Zahbah Al Ghamdi di distrik Al Shafa, Jeddah," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Tatang B Razak, dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Sabtu (22/9/2012).
Penangkapan terhadap Sulaimah terjadi ketika dirinya belum genap seminggu bekerja. Majikan perempuan tersebut tewas terbunuh dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya. Sulaimah yang saat kejadian berada di kamar wanita lansia ini, langsung dijadikan tersangka utama.
Dalam pengakuannya, Sulaimah mengaku terpaksa memberikan pengakuan ketika diinterogasi pihak Kepolisian karena mendapat ancaman dan penyiksaan dari beberapa pihak. KJRI Jeddah memberikan bantuan dan pendampingan selama proses hukum, baik di tingkat Kepolisian, Badan Investigasi, Kejaksaan, maupun saat persidangan di Mahkamah Umum.
"Harapan terbebasnya Sulaimah mulai muncul pada 2009, saat Mahkamah Umum
Jeddah dalam putusan awalnya tidak mengabulkan tuntutan penggugat (ahli waris korban) agar Sulaimah dihukum mati. Hal itu dikarenakan, tidak kuatnya bukti-bukti bahwa ia melakukan pembunuhan secara sengaja," imbuh Tatang.
Dalam putusannya, Mahkamah Umum Jeddah mewajibkan Sulaimah untuk membayar diyat sebesar 55 ribu real atau sekira Rp139,9 juta (Rp2.543 per real) karena dinilai secara tidak sengaja telah mengakibatkan tewasnya Zahbah Al Ghamdi. Putusan ini tidak serta merta membuat Sulaimah bebas karena ahli waris korban melalui pengacaranya mengajukan banding terhadap putusan hakim dan menolak uang diyat tersebut.
Walaupun Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Tamyiz di Makkah sempat membatalkan putusan hakim, namun setelah melalui proses panjang dan peninjauan kembali terhadap kasus ini, akhirnya Sulaimah dibebaskan. Pada 25 Agustus 2012, KJRI memperoleh kabar bahwa Sulaimah akan segera dipulangkan ke Tanah Air sepanjang tidak ditemukan kasus lain yang melibatkan pelaku.
(faj)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !